JAKARTA. Pegawai diklat Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman akhirnya mengakui kalau uang suap yang diterimanya dari pengacara Mario C. Bernado memang untuk diteruskan ke hakim agung bernisial AA. Hal tersebut dituturkan oleh kuasa hukumnya Jusuf Siletty seusai menemani kliennya menjalani rekonstruksi peristiwa tangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di MA. "Menurut pak Djodi uang itu ke S. Nah hakim AA itu atasan S," kata Yusuf saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9). S sendiri diketahui bernama Suprapto yang menjabat sebagai staf panitera MA sekaligus anak buah dari Hakim Agung Andi Ayub yang menangani perkara kasasi atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito. Menurut Jusuf, Suprapto cukup berperan penting bagi hakim Ayub karena setiap orang yang ingin bertemu dengan sang hakim harus melalui perantara yang bersangkutan. Kata dia, Suprapto sudah menyanggupi membantu permintaan kliennya untuk menyelesaikan penanganan perkara kasasi di MA. "S menyanggupi itu, tapi saya ga tau omongan S ke AA," urainya. Menurutnya atas permintaan Mario, kliennya juga sudah menyerahkan memori kasasi untuk hakim Ayub melalui Suprapto. Sayang ia justru mengaku tidak tahu bantuan apa yang sudah dijanjikan oleh hakim Ayub. Yusuf beralasan kliennya hanya berhubungan dengan Suprapto. Seperti diketahui, Djodi sendiri telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Mario dalam 3 kali penyerahan. Sayang sebelum uang yang ditujukan ke hakim Ayub itu untuk pengurusan kasasi perkara di MA diserahkan ke anak buahnya Suprapto, Djodi dan Mario sudah terlebih dahulu ditangkap penyidik KPK. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Djodi mengaku uang suap untuk Hakim AA
JAKARTA. Pegawai diklat Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman akhirnya mengakui kalau uang suap yang diterimanya dari pengacara Mario C. Bernado memang untuk diteruskan ke hakim agung bernisial AA. Hal tersebut dituturkan oleh kuasa hukumnya Jusuf Siletty seusai menemani kliennya menjalani rekonstruksi peristiwa tangkap tangan kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di MA. "Menurut pak Djodi uang itu ke S. Nah hakim AA itu atasan S," kata Yusuf saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/9). S sendiri diketahui bernama Suprapto yang menjabat sebagai staf panitera MA sekaligus anak buah dari Hakim Agung Andi Ayub yang menangani perkara kasasi atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito. Menurut Jusuf, Suprapto cukup berperan penting bagi hakim Ayub karena setiap orang yang ingin bertemu dengan sang hakim harus melalui perantara yang bersangkutan. Kata dia, Suprapto sudah menyanggupi membantu permintaan kliennya untuk menyelesaikan penanganan perkara kasasi di MA. "S menyanggupi itu, tapi saya ga tau omongan S ke AA," urainya. Menurutnya atas permintaan Mario, kliennya juga sudah menyerahkan memori kasasi untuk hakim Ayub melalui Suprapto. Sayang ia justru mengaku tidak tahu bantuan apa yang sudah dijanjikan oleh hakim Ayub. Yusuf beralasan kliennya hanya berhubungan dengan Suprapto. Seperti diketahui, Djodi sendiri telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Mario dalam 3 kali penyerahan. Sayang sebelum uang yang ditujukan ke hakim Ayub itu untuk pengurusan kasasi perkara di MA diserahkan ke anak buahnya Suprapto, Djodi dan Mario sudah terlebih dahulu ditangkap penyidik KPK. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News