JAKARTA. Selain gaji sebagai petinggi Polri, ternyata setiap bulannya, Irjen Djoko Susilo mendapatkan insentif sebesar Rp 60 juta dari perusahaan BUMN, PT Jasa Raharja. Menurutnya, dana tersebut merupakan jatah bulanan yang memang selalu diberikan oleh perusahaan negara itu kepada petinggi Polri sebagai pendapatan non insentif. "Uang intensif untuk pejabat. Bisa digunakan pribadi bisa digunakan operasional," kata Djoko dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/8).
Djoko dapat Rp 60 juta per bulan dari Jasa Raharja
JAKARTA. Selain gaji sebagai petinggi Polri, ternyata setiap bulannya, Irjen Djoko Susilo mendapatkan insentif sebesar Rp 60 juta dari perusahaan BUMN, PT Jasa Raharja. Menurutnya, dana tersebut merupakan jatah bulanan yang memang selalu diberikan oleh perusahaan negara itu kepada petinggi Polri sebagai pendapatan non insentif. "Uang intensif untuk pejabat. Bisa digunakan pribadi bisa digunakan operasional," kata Djoko dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/8).