JAKARTA. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo menyatakan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan beleid pencucian uang. Menurutnya, penyitaan dan penerapan UU Pencucian Uang Nomor 15 Tahun 2002 tidak bisa dilakukan karena lembaga anti rasuah tersebut belum mendapatkan kewenangan untuk melakukan penyidikan kasus pencucian uang. "Tindakan penyidik KPK yang telah menerapkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pidana Pencucian terhadap perkara terdakwa telah melampaui wewenang," kata Juniver Girsang, salah satu kuasa hukum Djoko saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/4). Juniver beralasan, dalam UU tersebut, tak diatur kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan pencucian uang. Menurutnya, dengan demikian dakwaan ketiga terkait dugaan pecucian uang selama tahun 2003-Oktober 2010 terhadap kliennya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Djoko: KPK tak berwenang pakai UU pencucian uang
JAKARTA. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo menyatakan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya dengan beleid pencucian uang. Menurutnya, penyitaan dan penerapan UU Pencucian Uang Nomor 15 Tahun 2002 tidak bisa dilakukan karena lembaga anti rasuah tersebut belum mendapatkan kewenangan untuk melakukan penyidikan kasus pencucian uang. "Tindakan penyidik KPK yang telah menerapkan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Pidana Pencucian terhadap perkara terdakwa telah melampaui wewenang," kata Juniver Girsang, salah satu kuasa hukum Djoko saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/4). Juniver beralasan, dalam UU tersebut, tak diatur kewenangan KPK untuk melakukan penyidikan pencucian uang. Menurutnya, dengan demikian dakwaan ketiga terkait dugaan pecucian uang selama tahun 2003-Oktober 2010 terhadap kliennya harus dinyatakan tidak dapat diterima.