Djoko mengaku tak paham dakwaan jaksa



JAKARTA. Inspektur Jenderal Djoko Susilo  mengaku tidak mengerti apa yang disangkakan jaksa padanya. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri tersebut menyatakan hak tersebut setelah dimintai tanggapannya oleh majelis hakim atas dakwan jaksa penuntut umum. “Tidak mengerti dari penerapan pasalnya,” kata Djoko saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa (23/4). Suhartoyo akhirnya meminta yang bersangkutan untuk berkonsultasi dengan pengacaranya untuk memahami dakwaannya. Saat dikonfirmasi wartawan ia pun tetap memilih bungkam.Juniver Girsang, Kuasa Hukum Djoko, menegaskan, kalau kliennya selaku kuasa pengguna anggaran di Korlantas Polri tahun 2011 telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Ia membantah jika Djoko disebut melakukan penyalahgunaan wewenang. Kubu jenderal bintang dua itu mengaku keberatan dengan langkah KPK yang menjerat kliennya dengan UU Pencucian Uang.  “Fakta-fakta yang disampaikan adalah hal-hal yang diperoleh dibawah tahun 2010 dan dikenai dengan UU TPPU tahun 2010 dan TPPU 2002. Tidak ada kewenangan KPK karena KPK belum terbentuk di tahun 2002,” urai Juniver.Ia pun lantas berjanji akan menyampaikan keberatannya dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan Jumat 30 April nanti. Juniver menegaskan semuanya itu akan disampaikannya dalam nota keberatan yang disusun kliennya dan tim kuasa hukum.Sebelumnya, Djoko Susilo didakwa 3 dakwaan sekaligus. Dalam dakwaan pertama ia disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meloloskan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pemenang lelang pengadaan alat uji simulator. Sementara dalam dakwaan kedua dan ketiga ia diduga melakukan pencucian uang dari harta yang diperolehnya sejak tahun 2003 hingga 2012. Djoko dikenai dakwaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda Rp 15 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan