JAKARTA. Inspektur Jenderal Djoko Susilo akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji simulator tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliar. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas A. Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Djoko bersama-sama dengan Didik Purnomo, Tedy Rusmawan, Budi Susanto dan Sukotjo Sastronegoro Bambang telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kuasa pengguna anggaran di Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dengan menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pemenang lelang alat uji simulator SIM, Djoko disebut mendapatkan upeti sebesar Rp 32 miliar dari bos PT CMMA Budi Susanto. Tak hanya diri sendiri, ia pun turut memperkaya pihak lain sebesar Rp 159,82 miliar.
Djoko Susilo diancam pidana 20 tahun penjara
JAKARTA. Inspektur Jenderal Djoko Susilo akhirnya menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji simulator tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu dengan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliar. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemas A. Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Djoko bersama-sama dengan Didik Purnomo, Tedy Rusmawan, Budi Susanto dan Sukotjo Sastronegoro Bambang telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kuasa pengguna anggaran di Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dengan menunjuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) sebagai pemenang lelang alat uji simulator SIM, Djoko disebut mendapatkan upeti sebesar Rp 32 miliar dari bos PT CMMA Budi Susanto. Tak hanya diri sendiri, ia pun turut memperkaya pihak lain sebesar Rp 159,82 miliar.