JAKARTA. Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan penyalagunaan kewenangannya. Menurut dakwaan jaksa, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa menggelembungkan harga alat simulator roda dua dan roda empat untuk ujian SIM. "Terdakwa bersama-sama dengan Budi Susanto (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) memerintahkan panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sementara driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat dengan melakukan penggelembungan," kata Jaksa Kemas A. Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/4). Jaksa Roni menguraikan, ada tiga cara yang digunakan Djoko untuk membuat harga alat uji simulator menjadi lebih murah. Pertama, ia menghitung dengan harga komponen secara utuh kemudian kembali menghitung dengan harga komponen secara terpisah sehingga harga barang dihitung dua kali.
Djoko Susilo gelembungkan harga simulator
JAKARTA. Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa melakukan penyalagunaan kewenangannya. Menurut dakwaan jaksa, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri itu didakwa menggelembungkan harga alat simulator roda dua dan roda empat untuk ujian SIM. "Terdakwa bersama-sama dengan Budi Susanto (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) memerintahkan panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sementara driving simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat dengan melakukan penggelembungan," kata Jaksa Kemas A. Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/4). Jaksa Roni menguraikan, ada tiga cara yang digunakan Djoko untuk membuat harga alat uji simulator menjadi lebih murah. Pertama, ia menghitung dengan harga komponen secara utuh kemudian kembali menghitung dengan harga komponen secara terpisah sehingga harga barang dihitung dua kali.