Djoko Susilo mundur dari Polri hanya akal-akalan



JAKARTA. Terpidana kasus korupsi Simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Tentu saja hal tersebut akan berimplikasi terhadap hak dirinya sebagai anggota Polri bila pengunduran dirinya dikabulkan Mabes Polri.

Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar saat berbincang dengan tribunnews.com melalui sambungan seluler menjelaskan bila mengundurkan diri berarti mengajukan pensiun muda sehingga hak-haknya sebagai pensiunan anggota Polri tetap didapatkan. "Kalau mengundurkan diri berarti minta pensiun muda, berarti dia masih mendapatkan haknya," kata Bambang. Sabtu (21/12).

Bambang justru melihat bila benar ada surat permohonan pengunduran diri dari Djoko Susilo sebagai anggota Polri, itu bentuk akal-akalan saja supaya tetap bisa menikmati haknya. "Tidak ada jalan lain, harusnya Kapolri memecat dia, begitu putusan dinyatakan Kapolri harusnya jangan membiarkan, karena kalau dibiarkan akan muncul lagi permasalahan baru," ujarnya.


Sementara dihubungi terpisah pengacar Djoko Susilo Juniver Girsang mengaku belum mengetahui adanya surat pengunduran diri dari Djoko Susilo tersebut. "Saya belum tahu, mungkin itu dari pribadi pak Djoko, nanti saya klarifikasikan untuk berkoordinasi dengan Pak Djoko," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Oegroseno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12) mengungkapkan bahwa Djoko Susilo sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Mabes Polri. "Kalau tidak salah sudah ada permohonan beliau untuk mengundurkan diri, sudah ada," kata Oegroseno.

Oegroseno tidak mengetahui pasti apa alasan Djoko Susilo mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Ia hanya menduga, bila mantan Kakorlantas tersebut menyadari kesalahannya. "Beliau menyadari (kesalahan) itu, mungkin," katanya.

Mabes Polri akan membahas status keanggotaan Djoko Susilo. Oegroseno sebagai Wakapolri akan mendiskusikannya bersama tim kepada Kapolri. "Ya nanti kita bahas lagi lah, bahas lagi mungkin saya yang mimpin, Wakapolri dengan tim yang lengkap nanti dan nanti kita paparkan di depan Pak Kapolri," ucapnya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dan Pencucian Uang, Djoko Susilo dengan pidana 18 tahun penjara.

Dalam pembacaan vonis tersebut Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Roki Panjaitan, Humuntal Pane, M. Djoko, Sudiro, Amiek, SH, memutuskan menyatakan Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. Djoko Susilo, SH., M.Si.,telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, Djoko pun diminta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) atau subsidair 1 tahun kurungan. Tak hanya itu, Djoko Susilo pun harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar rupiah,apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan