JAKARTA. Terpidana kasus korupsi Simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Tentu saja hal tersebut akan berimplikasi terhadap hak dirinya sebagai anggota Polri bila pengunduran dirinya dikabulkan Mabes Polri. Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar saat berbincang dengan tribunnews.com melalui sambungan seluler menjelaskan bila mengundurkan diri berarti mengajukan pensiun muda sehingga hak-haknya sebagai pensiunan anggota Polri tetap didapatkan. "Kalau mengundurkan diri berarti minta pensiun muda, berarti dia masih mendapatkan haknya," kata Bambang. Sabtu (21/12). Bambang justru melihat bila benar ada surat permohonan pengunduran diri dari Djoko Susilo sebagai anggota Polri, itu bentuk akal-akalan saja supaya tetap bisa menikmati haknya. "Tidak ada jalan lain, harusnya Kapolri memecat dia, begitu putusan dinyatakan Kapolri harusnya jangan membiarkan, karena kalau dibiarkan akan muncul lagi permasalahan baru," ujarnya.
Djoko Susilo mundur dari Polri hanya akal-akalan
JAKARTA. Terpidana kasus korupsi Simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Tentu saja hal tersebut akan berimplikasi terhadap hak dirinya sebagai anggota Polri bila pengunduran dirinya dikabulkan Mabes Polri. Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar saat berbincang dengan tribunnews.com melalui sambungan seluler menjelaskan bila mengundurkan diri berarti mengajukan pensiun muda sehingga hak-haknya sebagai pensiunan anggota Polri tetap didapatkan. "Kalau mengundurkan diri berarti minta pensiun muda, berarti dia masih mendapatkan haknya," kata Bambang. Sabtu (21/12). Bambang justru melihat bila benar ada surat permohonan pengunduran diri dari Djoko Susilo sebagai anggota Polri, itu bentuk akal-akalan saja supaya tetap bisa menikmati haknya. "Tidak ada jalan lain, harusnya Kapolri memecat dia, begitu putusan dinyatakan Kapolri harusnya jangan membiarkan, karena kalau dibiarkan akan muncul lagi permasalahan baru," ujarnya.