Djoko Susilo segera diberhentikan dari korps polri



JAKARTA. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Sutarman mengatakan segera memberhentikan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo dari kors polri bila status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu dikatakan Sutarman menanggapi vonis Pengadilan Tinggi terhadap Djoko. Sutarman mengatakan, meskipun vonis Djoko diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun oleh pengadilan tinggi, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. "Keputusan hakim kita hormati. Tentu hakim punya pertimbangan yang adil untuk memutuskan. Apa pun harus dilaksanakan," tutur Sutarman saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis (19/12).Karena itu, pihak kepolisian tidak akan mengomentari terlalu jauh isi putusan terhadap jenderal bintang dua tersebut. Namun, Sutarman menegaskan, bila hukuman terhadap Djoko sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, maka pihaknya segara mengeluarkan surat pemberhentian Djoko dari keanggotaan di korps Bhayangkara tersebut. Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Djoko dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan