JAKARTA. Pengadilan Tipikor hari ini (27/8) kembali menggelar sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Sidang pledoi ini digelar selang sepekan dari pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus dugaan korupsi simulator SIM. Seolah ingin menyaingi tuntutan JPU yang tebalnya mencapai 2930 halaman, kuasa hukum mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu ternyata sudah menyiapkan pembelaan setebal 4200 halaman untuk membela sang jenderal. "Nota pembelaan kami 4200 halaman, tetapi kami tidak membacakan keseluruhannya," kata kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8). Menurutnya, dari 4200 halaman itu hanya sekitar 121 halaman yang akan dibacakannya di persidangan kali ini. Adapun, kata Juniver yang akan dibacakannya itu adalah bagian pendahuluan, fakta hukum dan analisa yuridis. Sementara itu Irjen Djoko sendiri ternyata juga telah menyiapkan nota pembelaan tersendiri dari yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.
Djoko Susilo siapkan pledoi setebal 4.200 halaman
JAKARTA. Pengadilan Tipikor hari ini (27/8) kembali menggelar sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Sidang pledoi ini digelar selang sepekan dari pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus dugaan korupsi simulator SIM. Seolah ingin menyaingi tuntutan JPU yang tebalnya mencapai 2930 halaman, kuasa hukum mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu ternyata sudah menyiapkan pembelaan setebal 4200 halaman untuk membela sang jenderal. "Nota pembelaan kami 4200 halaman, tetapi kami tidak membacakan keseluruhannya," kata kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8). Menurutnya, dari 4200 halaman itu hanya sekitar 121 halaman yang akan dibacakannya di persidangan kali ini. Adapun, kata Juniver yang akan dibacakannya itu adalah bagian pendahuluan, fakta hukum dan analisa yuridis. Sementara itu Irjen Djoko sendiri ternyata juga telah menyiapkan nota pembelaan tersendiri dari yang dibacakan oleh kuasa hukumnya.