JAKARTA. Mantan wakil ketua tim pemenangan pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Djoko Suyanto, membantah adanya keterlibatan Anas Urbaningrum dalam pemilu 2009. Djoko bilang, semua tudingan yang dilontarkan mantan ketua umum Partai Demokrat itu tidak benar. "Memang benar ada tim yang ditunjuk untuk mensukseskan pemenangaan SBY-Boediono, tetapi tidak ada tim khusus," ujar Djoko, kepada wartawan usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara. Menurutnya, secara umum tim pemenangan pilpres hanya bertugas memenangkan SBY-Boediono menjadi presiden dan wakil presiden. Sementara terkait dugan adanya aliran dana dari kasus Bank Century yang digunakan tim sukses tersebut, Djoko bilang itu juga tidak benar. Menurutnya, semua dana yang digunakan untuk pemenangan SBY-Boediono sudah diaudit oleh akuntan publik, Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu, dimana sumber dana dan penggunaan dana kampanye harus transparan dan akuntabel. Djoko justru mengatakan bahwa tudingan Anas itu aneh. Sebab, pada saat itu Anas bukanlah bagian tim sukses, yang diketuai oleh Hatta Rajasa itu.
Djoko Suyanto bantah tudingan Anas Urbaningrum
JAKARTA. Mantan wakil ketua tim pemenangan pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Djoko Suyanto, membantah adanya keterlibatan Anas Urbaningrum dalam pemilu 2009. Djoko bilang, semua tudingan yang dilontarkan mantan ketua umum Partai Demokrat itu tidak benar. "Memang benar ada tim yang ditunjuk untuk mensukseskan pemenangaan SBY-Boediono, tetapi tidak ada tim khusus," ujar Djoko, kepada wartawan usai menghadiri rapat terbatas di Istana Negara. Menurutnya, secara umum tim pemenangan pilpres hanya bertugas memenangkan SBY-Boediono menjadi presiden dan wakil presiden. Sementara terkait dugan adanya aliran dana dari kasus Bank Century yang digunakan tim sukses tersebut, Djoko bilang itu juga tidak benar. Menurutnya, semua dana yang digunakan untuk pemenangan SBY-Boediono sudah diaudit oleh akuntan publik, Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu, dimana sumber dana dan penggunaan dana kampanye harus transparan dan akuntabel. Djoko justru mengatakan bahwa tudingan Anas itu aneh. Sebab, pada saat itu Anas bukanlah bagian tim sukses, yang diketuai oleh Hatta Rajasa itu.