JAKARTA. Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra masih berstatus warga negara Indonesia (WNI). Statusnya sebagai Warga Negara Papua Nugini (PNG) dinyatakan tidak sah. Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pemerintah PNG mengakui telah terjadi penyimpangan prosedur dalam pengalihan status kewarganegaraan Djoko. Sebab, saat memberikan status kewarganegaraan kepada Djoko, hal tersebut tidak disetujui semua pihak terkait. “Mestinya semua menyetujui tapi salah satu anggota Parlemen tidak hadir, sekjen kementerian dan Dirjen Imigrasi tidak menyetujui,” terang Darmono di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Darmono menjelaskan, pada 20 Februari 2012 Djoko dianugerahi status warga negara PNG melalui proses naturalisasi. Djoko pun resmi ditetapkan sebagai warga negara PNG pada 16 Mei 2012. Djoko memiliki sertifikat kewarganegaraan yang ditandatangi oleh Menteri Kehakiman dan Kejaksaan Agung PNG Anopala. “Djoko S Tjandra telah ditetapkan sebagai warga negara PNG dengan ditandatanganinya dokumen tanggal 16 Mei 2012 berupa sertifikat untuk kewarganegaraan melalui naturalisasi,” terang Darmono. Pemberian tersebut, kata Darmono, menyalahi ketentuan hukum. Pasalnya, ada tujuh persyaratan untuk dapat pindah kewarganegaraan melalui naturalisasi di PNG. Beberapa di antaranya, Djoko harus sudah menetap selama 8 tahun di PNG. Kemudian Djoko harus dapat menguasai salah satu bahasa dari 800 suku bangsa di PNG. Jika sudah memenuhi persyaratan itu, Djoko harus mendapat persetujuan dari salah satu kelompok masyarakat di sana. Darmono menambahkan, pemerintah PNG akan melakukan evaluasi atas keputusan pemberian kewarganegaraan tersebut. Untuk itu, Djoko pun saat ini masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. “Memang dia warga negara lain, tapi tidak sah, dan kita tidak pernah memberi persetujuan. Maka yang bersangkutan tetap warga negara Indonesia,” jelas Darmono. Seperti diketahui, sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko melarikan diri. MA menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada Juni 2009. Kemudian, Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan Papua Nugini (PNG) sejak Juni 2012. Pembahasan soal Djoko sendiri sebelumnya sempat terhambat saat masa transisi PNG berganti pemerintahan yang baru dengan terpilihnya Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil. Tim terpadu pencari terpidana korupsi yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono pun akhirnya mengunjungi langsung PNG untuk membahas Djoko. Dalam kunjungan tersebut pemerintah Indonesia dan PNG sepakat membuat perjanjian ekstradisi. (Dian Maharani/kompas.com) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Asnil Amri