KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyerahkan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada Kejaksaan Agung, pada Jumat (31/7/2020) malam. Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri tepat pukul 21.00 WIB. Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. "Karena waktunya 1 x 24 jam kami harus serahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka kami sama-sama sudah menyerahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Listyo saat memberikan keterangan yang disiarkan oleh Kompas TV, Jumat.
Djoko Tjandra mendekam di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menyerahkan narapidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada Kejaksaan Agung, pada Jumat (31/7/2020) malam. Penyerahan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri tepat pukul 21.00 WIB. Hadir dalam penyerahan tersebut, Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono. Listyo mengatakan, sesuai batas waktu 1 x 24 jam pihaknya harus menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. "Karena waktunya 1 x 24 jam kami harus serahkan ke Kejaksaan selaku eksekutor dalam kasus PK, maka kami sama-sama sudah menyerahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Listyo saat memberikan keterangan yang disiarkan oleh Kompas TV, Jumat.