Djoni Algamar Bantah Kesaksian Tansea Malau



JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Teguh Haryanto dibuat geram oleh ulah Direktur Kesatuan Pengamanan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Ditjen Hubla Dephub) Djoni Algamar. Pasalnya, Djoni membuat keterangan yang berbelit dan berubah setiap saat ketika kesaksiannya dikonfrontasikan dengan kesaksian Kepala Seksi Sarana Ditjen Hubla Dephub Tansea Parlindungan Malau.Dalam kesaksiannya. Djoni membantah pernah mendengar Bulyan Royan, anggota DPR komisi V yang diduga menerima suap dari terdakwa Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa Dedi Suwarsono, meminta fee atas tender proyek pengadaan kapal patroli tahun 2008. "Saya tidak ingat ada pertemuan-pertemuan dengan Pak Bulyan. Saya hanya ingat ada pertemuan di Hotel Red Top. Disitu saya hanya menjelaskan teknis pengadaan lelang," kilah Djoni.Djoni juga membantah telah memberikan uang sebesar US$ 7500 kepada Dirjen Hubla Effendi Batubara di ruangan Dirjen. "Saya tidak pernah menerima uang apapun, atau menugaskan Malau untuk meminta uang dari para rekanan pemenang tender," ujarnya kukuh.Untuk mendebat sangakalan Djoni, saksi Malau kembali dihadirkan di persidangan. Malau yang terlihat ketakutan pun masih kukuh dengan kesaksiannya semula. Bahwa tender pengadaan proyek kapal patroli hanyalah rekayasa dan sarana mendulang uang bagi para petinggi jajaran Ditjen Hubla termasuk Djoni.Lagi-lagi Majelis Hakim dibuat geram ketika Djoni dengan tegas menolak pernah menerima uang sebesar Rp 5 juta yang dimintanya kepada terdakwa Dedi Suwarsono di ruangannya. "Kan itu saya tolak," kilah Djoni ketika terdakwa Dedi yang diberi kesempatan oleh Hakim mengingatkan Djoni tentang uang-uang yang pernah diminta Djoni kepadanya.Bantahan-bantahan Djoni yang berbelit dan tidak kooperatif terhadap jalannya persidangan benar-benar membuat geram Majelis Hakim yang diketuai Teguh Haryanto."Salah satu dari saksi pasti bohong. Dan kalau bohong akan mendapat ganjaran penjara selama 7 tahun," ancam Teguh. Masih dengan hati dongkol, Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: