KONTAN.CO.ID - BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 12 wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang biasa disebut dengan tax holiday. Total rencana investasi dari dua belas wajib pajak ini sebesar Rp 210,8 triliun. Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Sulistyo Wibowo mengatakan, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday ini masih mengacu pada PMK No. 35/2018. Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, hingga awal Desember baru ada sembilan investor yang sudah disetujui permohonan tax amnesti-nya dengan nilai investasi sekitar Rp 162 triliun.
DJP: 12 Wajib pajak telah dapatkan fasilitas tax holiday
KONTAN.CO.ID - BOGOR. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat 12 wajib pajak yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang biasa disebut dengan tax holiday. Total rencana investasi dari dua belas wajib pajak ini sebesar Rp 210,8 triliun. Kepala Subdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi, Direktorat Peraturan Perpajakan II, Sulistyo Wibowo mengatakan, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday ini masih mengacu pada PMK No. 35/2018. Berdasarkan pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, hingga awal Desember baru ada sembilan investor yang sudah disetujui permohonan tax amnesti-nya dengan nilai investasi sekitar Rp 162 triliun.