KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Dalam aturan tersebut, aturan perpajakan untuk e-commerce di luar platform marketplace tak diatur secara spesifik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akan mendorong pelaku usaha di media sosial berpindah ke marketplace. Sebetulnya, dalam pasal 9 ayat (1) PMK 201/2018 disebutkan, pengenaan pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan atas perdagangan barang dan jasa e-commerce berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pun menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan pajak pada pihak yang berdagang di media sosial dengan perdagang yang berdagang lewat marketplace atau secara konvensional.
DJP akan dorong pelaku usaha di media sosial pindah ke marketplace
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan telah mengundangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-commerce). Dalam aturan tersebut, aturan perpajakan untuk e-commerce di luar platform marketplace tak diatur secara spesifik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun akan mendorong pelaku usaha di media sosial berpindah ke marketplace. Sebetulnya, dalam pasal 9 ayat (1) PMK 201/2018 disebutkan, pengenaan pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak penghasilan atas perdagangan barang dan jasa e-commerce berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial sebagaimana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama pun menegaskan, tidak ada perbedaan perlakuan pajak pada pihak yang berdagang di media sosial dengan perdagang yang berdagang lewat marketplace atau secara konvensional.