KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerima data keuangan dari pemerintah Swiss pada September 2019. Dengan data keuangan tersebut, pemerintah Indonesia akan mengetahui data saldo rekening atau jumlah aset keuangan yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI) per akhir Desember 2018. "Pertukaran data keuangan secara otomatis antara Indonesia dan Swiss baru akan dilakukan pertama kali pada September 2019 untuk data/saldo keuangan akhir 2018," jelas Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/12).
DJP akan terima data keuangan dari Swiss pada September 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan menerima data keuangan dari pemerintah Swiss pada September 2019. Dengan data keuangan tersebut, pemerintah Indonesia akan mengetahui data saldo rekening atau jumlah aset keuangan yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI) per akhir Desember 2018. "Pertukaran data keuangan secara otomatis antara Indonesia dan Swiss baru akan dilakukan pertama kali pada September 2019 untuk data/saldo keuangan akhir 2018," jelas Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (11/12).