KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tingginya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi salah satu penyebab banyak masyarakat belum masuk ke dalam sistem perpajakan. Kondisi ini membuat ruang perluasan basis pajak (ekstensifikasi) menjadi semakin terbatas, terutama di tengah struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi sektor informal. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, secara nominal Indonesia memiliki basis wajib pajak yang besar, mencapai sekitar 90 juta orang. Namun, sebagian besar dari jumlah tersebut tidak masuk kategori wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) karena penghasilannya masih berada di bawah ambang PTKP.
DJP Akui Tingginya PTKP Bikin Banyak Warga Tak Tersentuh Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tingginya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi salah satu penyebab banyak masyarakat belum masuk ke dalam sistem perpajakan. Kondisi ini membuat ruang perluasan basis pajak (ekstensifikasi) menjadi semakin terbatas, terutama di tengah struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi sektor informal. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, secara nominal Indonesia memiliki basis wajib pajak yang besar, mencapai sekitar 90 juta orang. Namun, sebagian besar dari jumlah tersebut tidak masuk kategori wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) karena penghasilannya masih berada di bawah ambang PTKP.
TAG: