DJP ambil tindakan tegas bagi penunggak pajak



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengaku sudah memiliki tahapan-tahapan kebijakan sehingga di tahun 2019 nanti Indonesia sudah mampu mencapai kemandirian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) melalui pajak.

Salah satu caranya pada tahun 2016 nanti, DJP akan melakukan penindakan tegas terhadap penunggak pajak baik perorangan maupun badan usaha. "Tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum. Kalau tahun 2015 tidak diabaikan, maka kami akan lakukan penindakan hukum," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama di Jakarta, Senin (13/4).

Dia menjelaskan, alasan baru tahun 2016 DJP akan bertindak tegas terhadap penunggak pajak lantaran pada tahun 2015 ini pemerintah menjadikannya sebagai tahun pembinaan kepada masyarakat untuk patuh membayar dan melaporkan SPT nya secara benar.


Setelah adanya pembinaan pada tahun 2015, diharapkan pada tahun 2016 masyarakat sudah semakin siap dan DJP pun akan melakukan penindakan bagi siapa saja yang tak membayar pajak ataupun menunggak pajak kepada negara.

Tahun 2017 merupakan tahun rekonsiliasi. Salah satu yang menjadi rencana tahun tersebut yaitu penerapan kebijakan tax amnesty. Sementara itu, pada tahun 2018, DJP menargetkan bahwa pendapatnya pajak sudah mampu memberikan kesejahteraan lebih besar kepada masyarakat.

Saat ini tutur Satria, kesadaran membayar pajak masyarakat di Indonesia masih rendah. Tercatat, dari 46 juta jiwa masyarakat yang harusnya membayar pajak, hanya 24 juta jiwa yang memiliki NPWP.

Dari 24 juta masyarakat yang memiliki NPWP, hanya 800.000 jiwa yang membayar pajak. Oleh karena itu, DJP akan melakukan tindakan tegas, mulai dari pemblokiran, penyitaan aset, dan penyanderaan aset.

Hingga saat ini, tercatat realisasi penerimaan pajak baru sekitar 15,72 persen dari target realisasi penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.296 triliun. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie