KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pakak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengintensifkan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, khususnya dari kelompok wajib pajak yang masuk ke dalam lapisan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) sebesar 35%. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa penguatan pengawasan menjadi kunci utama dalam memastikan kepatuhan dan akurasi pelaporan dari kelompok ini. "Kita mengawasi bahwa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu adalah benar. Bahwa kemudian ternyata ada tambahan ini, ya itu kemudian fakta belakangan," ujar Yon dalam acara diskusi di Hotel Ashley Wahid Hasyim Jakarta, Selasa (27/5).
DJP Awasi Ketat Pelaporan Pajak dari Para Crazy Rich Indonesia
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pakak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengintensifkan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, khususnya dari kelompok wajib pajak yang masuk ke dalam lapisan tarif tertinggi pajak penghasilan (PPh) sebesar 35%. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa penguatan pengawasan menjadi kunci utama dalam memastikan kepatuhan dan akurasi pelaporan dari kelompok ini. "Kita mengawasi bahwa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu adalah benar. Bahwa kemudian ternyata ada tambahan ini, ya itu kemudian fakta belakangan," ujar Yon dalam acara diskusi di Hotel Ashley Wahid Hasyim Jakarta, Selasa (27/5).