KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam memperluas atau memperkuat basis pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan melakukan ekstensifikasi melalui penambahan jumlah wajib pajak aktif. "Perluasan basis pajak dilakukan dengan cara ekstensifikasi Wajib Pajak aktif dan Wajib Pajak baru," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, beberapa waktu lalu.
Suryo menerangkan, langkah ini sebelumnya sudah dilakukan oleh otoritas pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, DJP juga melakukan intensifikasi melalui cara pengawasan terhadap sejumlah transaksi serta penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh Wajib Pajak kepada otoritas pajak. Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Dana Iuran Tapera Tidak Masuk APBN "Intensifikasi yang selama ini belum ter-record atau belum terlaporkan kita coba akan ambil supaya mereka dapat melaporkan dengan benar," ucapnya.