DJP Bantah Akan Kejar Semua Pemilik Kontrakan di 2027



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah anggapan bahwa pemerintah akan mengejar seluruh pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan sebagai sasaran pajak pada 2027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, belum terdapat usulan program kerja DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

"Belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," ujar Inge dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).


Baca Juga: Wamenkeu Buka-Bukaan, APBN Tak Cukup Penuhi Kebutuhan Investasi di 2027

Menurutnya, isu mengenai pemungutan pajak atas pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan muncul dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027. Namun, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Inge menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.

"Pemerintah terus berupaya memperkuat kepatuhan perpajakan dan mengoptimalkan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa pengawasan kepatuhan oleh DJP dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Artinya, pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan.

DJP akan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Pendekatan tersebut juga mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

"Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh," jelas Inge.

Baca Juga: Kebutuhan Investasi 2027 Capai Rp 8.705 Triliun, Mayotitas Ditopang Swasta

Ia menambahkan, DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Sebagian masyarakat memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.

Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan akan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan perpajakan.

Di sisi lain, penyusunan rencana program kerja DJP 2027 masih mempertimbangkan sejumlah aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

"DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News