JAKARTA. Antrean peserta amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terlihat ramai sejak pagi pada Sabtu (31/12) ini yang merupakan hari terakhir amnesti pajak periode kedua. Demi menghindari membludaknya peserta, DJP membatasi para wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty di hari terakhir periode II ini lantaran membuat pelayanan menjadi tidak efisien karena banyaknya peserta. "Di sini (Kantor Pusat) dibatasi 1.000 (antrean) untuk kuasa, tetapi wajib pajak pribadi datang langsung dan yang wajib pajak terdaftar di luar Jakarta juga silakan. Tidak ada batasan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen, Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP, Sabtu (31/12).
DJP batasi antrean tax amnesty hari terakhir 2016
JAKARTA. Antrean peserta amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak terlihat ramai sejak pagi pada Sabtu (31/12) ini yang merupakan hari terakhir amnesti pajak periode kedua. Demi menghindari membludaknya peserta, DJP membatasi para wajib pajak yang ingin mengikuti program tax amnesty di hari terakhir periode II ini lantaran membuat pelayanan menjadi tidak efisien karena banyaknya peserta. "Di sini (Kantor Pusat) dibatasi 1.000 (antrean) untuk kuasa, tetapi wajib pajak pribadi datang langsung dan yang wajib pajak terdaftar di luar Jakarta juga silakan. Tidak ada batasan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen, Pajak Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP, Sabtu (31/12).