KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menggenjot setoran pajak karyawan pada tahun depan. Sebaliknya, penerimaan pajak korporasi pada tahun depan ditargetkan turun. Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 313,51 triliun. Target ini meningkat 45,6% jika dibandingkan target tahun ini yang hanya Rp 215,21 triliun. Sementara, target penerimaan PPh Badan pada tahun depan mencapai Rp 369,95 triliun. Angka ini turun 13,68% jika dibandingkan dengan target tahun ini sebesar Rp 428,59 triliun.
DJP Beberkan Alasan Pemerintah Kerek Target Penerimaan Pajak Karyawan di 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menggenjot setoran pajak karyawan pada tahun depan. Sebaliknya, penerimaan pajak korporasi pada tahun depan ditargetkan turun. Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 313,51 triliun. Target ini meningkat 45,6% jika dibandingkan target tahun ini yang hanya Rp 215,21 triliun. Sementara, target penerimaan PPh Badan pada tahun depan mencapai Rp 369,95 triliun. Angka ini turun 13,68% jika dibandingkan dengan target tahun ini sebesar Rp 428,59 triliun.