KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membekuk wajib pajak (WP) berinisial HI (39 tahun) atas dugaan tindak pidana perpajakan. Adapun kerugian negara yang diakibatkan faktur pajak fiktif tersebut ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh mengatakan, tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada hari Kamis (18/11/2021) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Aim menyebut, HI diduga melakukan tindak pidana dan/atau turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Aksi tesebut dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 sampai dengan 2012.
DJP bekuk wajib pajak karena kasus faktur pajak fiktif, rugikan negara Rp 10,2 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membekuk wajib pajak (WP) berinisial HI (39 tahun) atas dugaan tindak pidana perpajakan. Adapun kerugian negara yang diakibatkan faktur pajak fiktif tersebut ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I Aim Nursalim Saleh mengatakan, tersangka telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada hari Kamis (18/11/2021) untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Aim menyebut, HI diduga melakukan tindak pidana dan/atau turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Aksi tesebut dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 sampai dengan 2012.