KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan langkah penegakan hukum terhadap para penunggak pajak melalui aksi pemblokiran rekening secara serentak di wilayah Jawa Timur. Operasi tersebut digelar oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III pada 6-8 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, DJP menindak 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan tiga Kanwil DJP di Jawa Timur.
DJP Bekukan 3.185 Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan langkah penegakan hukum terhadap para penunggak pajak melalui aksi pemblokiran rekening secara serentak di wilayah Jawa Timur. Operasi tersebut digelar oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III pada 6-8 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, DJP menindak 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan tiga Kanwil DJP di Jawa Timur.