DJP Bekukan 3.185 Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank Besar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan langkah penegakan hukum terhadap para penunggak pajak melalui aksi pemblokiran rekening secara serentak di wilayah Jawa Timur.

Operasi tersebut digelar oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III pada 6-8 Mei 2026.

Dalam kegiatan tersebut, DJP menindak 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang. Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan tiga Kanwil DJP di Jawa Timur.


Tak hanya rekening bank, DJP juga menelusuri aset keuangan lain milik wajib pajak pada lembaga jasa keuangan. Penelusuran mencakup subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Beban Fiskal Berat, APBN Berpotensi Kehabisan Ruang untuk Stimulus Ekonomi

Langkah pemblokiran ini ditujukan kepada wajib pajak yang telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa namun belum juga melunasi kewajiban perpajakannya setelah melewati tenggat waktu pembayaran.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penagihan aktif yang dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel," ujar Max dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: Ekonom Permata Bank Memperkirakan BI Rate Naik Jadi 5% demi Stabilkan Rupiah

DJP menegaskan kewenangan pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sementara mekanisme penagihan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui operasi serentak ini, DJP berharap dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan demi mendukung pembangunan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News