JAKARTA. Memasuki babak penentuan program amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih berharap Wajib Pajak (WP) merealisasikan komitmen dari dana repatriasi paling lambat pada Maret 2017.Pasalnya, hingga kini komitmen repatriasi saat ini masih Rp 145 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 27 Januari 2017 menunjukkan, total realisasi repatriasi amnesti pajak yang masuk ke bank gateway baru mencapai Rp 105 triliun. Sementara DJP mencatat per 31 Desember 2016, repatriasi mencapai Rp 112,2 triliun dari 21 bank gateway.Namun demikian, Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa DJP saat ini belum bisa mengidentifikasi para WP yang belum realisasikan repatriasinya. “Kami belum bisa identifikasikan WP-WP yang mana,” katanya kepada KONTAN, Minggu (5/3).
DJP belum bisa identifikasikan komitmen repatriasi
JAKARTA. Memasuki babak penentuan program amnesti pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih berharap Wajib Pajak (WP) merealisasikan komitmen dari dana repatriasi paling lambat pada Maret 2017.Pasalnya, hingga kini komitmen repatriasi saat ini masih Rp 145 triliun dari target Rp 1.000 triliun. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 27 Januari 2017 menunjukkan, total realisasi repatriasi amnesti pajak yang masuk ke bank gateway baru mencapai Rp 105 triliun. Sementara DJP mencatat per 31 Desember 2016, repatriasi mencapai Rp 112,2 triliun dari 21 bank gateway.Namun demikian, Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa DJP saat ini belum bisa mengidentifikasi para WP yang belum realisasikan repatriasinya. “Kami belum bisa identifikasikan WP-WP yang mana,” katanya kepada KONTAN, Minggu (5/3).