DJP Bidik Penerimaan Pajak Rp 40,2 Triliun Lewat Program Penghapusan Sanksi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkirakan potensi penerimaan  pokok pajak dari program pengurangan sanksi administratif berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 mencapai sekitar Rp 40,2 triliun. 

Selain itu, nilai sanksi administratif yang berpotensi mendapatkan keringanan diperkirakan mencapai Rp 14,8 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, estimasi tersebut berasal dari sejumlah kegiatan DJP, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan pajak, hingga pemanfaatan basis data baru.


Baca Juga: Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Ombudsman Desak Penyelesaian Akar Masalah

Bimo menyebut, besaran pokok pajak dari kegiatan pengawasan mencapai Rp 12 triliun, dengan sanksi administratif sebesar Rp 5,7 triliun.

Selain pengawasan, DJP memperkirakan pokok pajak dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp 13 triliun, dengan sanksi administratif sebesar Rp 2,9 triliun.

Sementara itu, dari kegiatan penagihan pajak, estimasi pokok pajak mencapai Rp 9,6 triliun, sedangkan sanksinya sebesar Rp 3,7 triliun.

DJP juga memperhitungkan potensi dari pemanfaatan basis data baru. Dari sumber tersebut, pokok pajak diperkirakan mencapai Rp 5,6 triliun, dengan sanksi administratif sekitar Rp 2,5 triliun.

Bimo menegaskan, angka-angka tersebut masih berupa estimasi sehingga realisasi pelaksanaan program dapat berbeda dari perhitungan awal.

Menurut dia, realisasi akan bergantung pada keputusan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi tersebut. 

"Estimate pasti ada deviasi dari yang diimplementasikan. Tergantung risk appetite-nya wajib pajak," kata Bimo kepada awak media di Hotel Mulia Senayan, Rabu (14/10).

Bimo mengatakan, wajib pajak dapat memilih untuk memanfaatkan program pada tahun ini ataupun pada tahun depan, selama masih memenuhi ketentuan periode yang berlaku.

"Apakah mereka mau tahun ini, apakah tahun depan karena masih ada periodenya, bisa dimanfaatkan sampai 2027," katanya.

Baca Juga: Survei Celios Soroti Kinerja Bahlil, DPR Minta Penilaian Berbasis Indikator

Sebagai informasi, DJP memberikan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak hingga 100% melalui KEP-239/PJ/2026. 

Kebijakan yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 tersebut dirancang untuk mendorong kepatuhan wajib pajak melalui pemberian keringanan sanksi.

Dalam aturan tersebut, pengurangan sanksi diberikan berdasarkan jenis sanksi, kondisi wajib pajak, serta periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pelunasan pajak.

Untuk skema tertentu, pengurangan sanksi sebesar 100% berlaku apabila pelaporan atau pembetulan SPT serta pembayaran pajak dilakukan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. 

Apabila dilakukan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi menjadi 50%. Adapun pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan yang diberikan sebesar 25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News