KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan sikap tegas terhadap platform digital atau marketplace yang mangkir dari kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, DJP memiliki kewenangan untuk mencabut penunjukan dan bahkan memutus akses marketplace yang tidak patuh. Penunjukan platform digital sebagai pemungut PPh 22 tidak bersifat permanen. Jika platform tidak lagi memenuhi kriteria, seperti omzet minimum atau jumlah trafik pengakses, maka DJP dapat mencabut status tersebut secara jabatan, atau atas permintaan pihak platform itu sendiri.
DJP Bisa Blokir Akses Marketplace yang Mangkir Pungut Pajak
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan sikap tegas terhadap platform digital atau marketplace yang mangkir dari kewajiban pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, DJP memiliki kewenangan untuk mencabut penunjukan dan bahkan memutus akses marketplace yang tidak patuh. Penunjukan platform digital sebagai pemungut PPh 22 tidak bersifat permanen. Jika platform tidak lagi memenuhi kriteria, seperti omzet minimum atau jumlah trafik pengakses, maka DJP dapat mencabut status tersebut secara jabatan, atau atas permintaan pihak platform itu sendiri.
TAG: