JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan serius melakukan penindakan terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh. Setiap tahunnya otoritas pajak melakukan ratusan kegiatan pemblokiran rekening bank kepada para WP tersebut.Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama bilang, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif terhadap WP yang memiliki tunggakan pajak atau Surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.Hal ini sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Kewenangan penagihan aktif meliputi penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak, pencegahan penanggung pajak, dan penyanderaan (gijzeling). Termasuk dalam penyitaan harta WP itu adalah memblokir rekening WP di Bank.
DJP blokir ratusan rekening tiap tahun
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan serius melakukan penindakan terhadap Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh. Setiap tahunnya otoritas pajak melakukan ratusan kegiatan pemblokiran rekening bank kepada para WP tersebut.Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama bilang, DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan aktif terhadap WP yang memiliki tunggakan pajak atau Surat ketetapan pajak (SKP) yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.Hal ini sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Kewenangan penagihan aktif meliputi penyitaan dan pelelangan harta penanggung pajak, pencegahan penanggung pajak, dan penyanderaan (gijzeling). Termasuk dalam penyitaan harta WP itu adalah memblokir rekening WP di Bank.