DJP Buka Peluang Tunjuk Lebih Banyak Marketplace sebagai Pemungut Pajak



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang menunjuk lebih banyak marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online.

Langkah ini akan dilakukan secara bertahap setelah empat marketplace pertama mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penunjukan marketplace tidak dilakukan sekaligus, melainkan mempertimbangkan kesiapan masing-masing platform. Sejumlah aspek yang menjadi penilaian meliputi kesiapan sistem teknologi, besaran skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga penggunaan mekanisme escrow account.


"Jadi tadi sudah kami sampaikan bahwa kami mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi kemudian penggunaan mekanisme escrow account serta tentu yang paling penting adalah kesiapan marketplace," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7/2026).

Baca Juga: Surplus 72 Bulan Berakhir, Neraca Perdagangan Indonesia Defisit US$ 1,61 Miliar

Menurut Bimo, penunjukan empat marketplace pertama merupakan tahap awal (initial policy) dalam implementasi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform perdagangan elektronik. Meskipun penunjukan resmi dilakukan pada 1 Juli 2026, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga pemungutan baru efektif berlaku mulai 1 Agustus 2026.

"Dalam perkembangannya tentu kami akan mempertimbangkan apabila memang ada marketplace-marketplace lain yang memang bisa masuk ke dalam kriteria secara kesiapan sistem, skala transaksi dan juga kapasitas administrasi ini akan kami tunjuk sebagai marketplace berikutnya," katanya.

Ia menjelaskan, pendekatan bertahap dipilih agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal tanpa mengganggu aktivitas perdagangan digital. Pemerintah juga ingin memastikan setiap platform yang ditunjuk memiliki infrastruktur digital dan tata kelola administrasi yang memadai untuk menjalankan fungsi pemungutan pajak.

Bimo mengungkapkan, pengalaman DJP dalam menunjuk platform digital sebenarnya telah dilakukan terhadap perusahaan digital luar negeri. Hingga saat ini, sekitar 271 platform digital asing telah ditunjuk sebagai pemungut pajak di Indonesia.

Namun, untuk marketplace dalam negeri, pemerintah menerapkan pendekatan yang lebih selektif dengan mempertimbangkan tingkat kematangan sistem digital masing-masing perusahaan.

Sebagai informasi, DJP pada 1 Juli 2026 resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan pelimpahan kewenangan Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga: China Jadi Pemberat Defisit Neraca Dagang RI, AS Masih Penyumbang Surplus

DJP menjelaskan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan pesat perdagangan digital di Indonesia yang membutuhkan sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan efisien.

Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline serta mengadopsi praktik perpajakan digital yang telah diterapkan di berbagai negara, seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pemerintah menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Aturan tersebut hanya mengubah mekanisme pelunasan Pajak Penghasilan, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap tingkat kepatuhan perpajakan pelaku usaha digital meningkat, sekaligus memberikan kemudahan administrasi karena proses pemungutan dilakukan secara otomatis melalui platform tempat transaksi berlangsung.

Meski demikian, DJP memastikan kebijakan tersebut tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha berskala kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Sementara itu, bagi pedagang yang dikenai pemungutan, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Pajak yang dipungut tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak maupun bagian dari pelunasan PPh Final sesuai dengan skema perpajakan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News