DJP Buka Ribuan Pojok Pajak Untuk Lapor SPT, Laporan Juga Bisa Online Di Pajak.go.id



Cara Lapor SPT Online - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka ribuan layanan Pojok Pajak untuk memudahkan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2023. Selain di Pojok Pajak, cara lapor SPT dapat dilakukan melalui online. Simak cara lapor SPT Online di website DJP Online Pajak.go.id.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, hingga 22 Maret 2024 Pojok Pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan berjumlah 1.743 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dwi bilang, pojok pajak tersebut terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha Wajib Pajak yang memiliki karyawan yang banyak.


"Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT," ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3).

Tidak hanya itu, Dwi menyebut, selain kemudahan tersebut, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan sistensi pengisian SPT dengan beragam kanal komunikasi, baik melalui interaksi media sosial, hingga percakapan daring.

Dwi juga mengingatkan masyarakat agar waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP Kemenkeu. Untuk itu, Dwi mengingatkan masyarakat agar tak segan-segan menghubungi  kanal komunikasi saat menerima informasi yang berpotensi merugikan wajib pajak. 

Hingga 24 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan yang sudah dilayangkan kepada DJP Kemenkeu adalah sebanyak 10,16 juta SPT Tahunan, atau meningkat 8,24%. Ini terdiri dari SPT Orang Pribadi sebanyak 9,86 juta dan SPT Badan sebanyak 297.634.

Laporan SPT orang pribadi akan ditutup pada 31 Maret 2024. DJP akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur dan hari minggu agar masyarakat dapat lapor SPT.

Baca Juga: Ini Orang yang Wajib & Tak Wajib Lapor SPT, Cek Cara lapor SPT PPh 21 Di DJP Online

.Cara lapor SPT pajak online di pajak.go.id

Cara lapor SPT pajak tahunan online di pajak.go.id sangat mudah. Anda tidak perlu antri di kantor pajak karena cara lapor SPT pajak tahunan online dapat dilakukan darimana saja.

Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain. Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, berikut cara lapor SPT pajak tahunan online 2023 .

Jenis SPT Tahunan pribadi

Sebelum mengetahui cara lapor SPT pajak tahunan online 2023 , ketahui dulu jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru ketika mengisi data. Ada tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang terbagi atas lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun, yakni:

1. Formulir 1770SS

WP yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS. Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Berbeda dengan formulir 1770SS, formulis 1770S wajib diisi oleh WP yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Sementara itu, WP yang penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770. WP lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Cara lapor SPT pajak tahunan online 2023

Setelah memahami jenis formulir ketika pengisian, WP perlu mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan 2023 bisa dilakukan melalui e-Filing maupun e-Form. Dilansir dari pajak.go.id, e-Filing adalah penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem daring yang real time.

Risiko menggunakan SPT Tahunan melalui e-Filing adalah kesalahan jaringan atau sistem yang menyebabkan WP mengisi formulir dari awal. Nah, risiko tersebut dapat dicegah menggunakan e-Form yang memudahkan WP mengisi formulir di lain waktu jika belum selesai.

WP diberi fasilitas pada menu print and save file untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan di lain waktu. Mereka juga dapat menyimpan dokumen SPT Tahunan yang sudah diisi untuk diteruskan di kemudian hari.

Adapun, WP disarankan untuk lapor SPT pajak tahunan online secara daring sehingga mereka dapat menghemat waktu dan tenaga. Berikut cara mengisi dan lapor SPT Tahunan:

1. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing

Sebelum lapor SPT, siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja

  • Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
  • Klik "Buat SPT"
  • WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
  • Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
  • Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
  • Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT)
  • Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6.
  • Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
  • Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
2. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan formulir 1770 S melalui e-Filing

Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja

  • Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ek dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
  • Klik "Buat SPT"
  • WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Klik "pilih dengan formulir" Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT.
  • Kemudian klik "Langkah Selanjutnya".
  • Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isikan penghasilan final pada Bagian A
  • Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B
  • Isikan daftar hutang pada akhir tahun pada Bagian C
  • Klik "Lanjut"
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik "Langkah Selanjutnya"
  • Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
  • Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
  • Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C
  • Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri Isikan penghasilan Neto pada bagian A
  • Isikan status perkwainan dan jumlah tanggungan pada Bagian B
  • Bagian C hanya diisi bagi WP yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
  • Bagian D hanya diisi bagi WP yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
  • Simak status SPT pada Bagian E
  • Bagian F hanya diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
3. Cara lapor SPT pajak tahunan online dengan formulir SPT 1770 e-Form

  • Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
  • Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan.
  • Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Form"
  • Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer Klik "Buat SPT"
  • WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab Klik "SPT 1770 S"
  • Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik "Kirim Permintaan"
  • Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh
  • Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final
  • Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B
  • Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik "Selanjutnya"
  • Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A
  • Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
  • Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C
  • Lengkapi data identitas
  • Isikan anguran bulanan pada poin D.14
  • Lampirkan dolumen pada bagian D
  • Isikan tanggal pembuatan SPT
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Submit"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
Itulah cara lapor SPT pajak tahunan online secara online di pajak.go.id. Segera lapor SPT pajak tahunan online karena batas terakhir lapor SPT pajak tahun 2023 adalah 31 Maret 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto