DJP Catat 15.015 Wajib Pajak Sudah Ajukan Penghapusan Sanksi Pajak



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 15.015 wajib pajak (WP) telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak melalui Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA).

Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan hingga Desember 2026, maka berkesempatan mendapatkan pengurangan sanksi administratif sebesar 100%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, otoritas pajak akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar fasilitas keringanan sanksi pajak tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memenuhi ketentuan.


Baca Juga: 100 Hari Memimpin BGN, Sudaryono Klaim Efisiensi Anggaran MBG Capai Rp 44 Triliun

"Kegiatan sosialisasi dan edukasi baik secara langsung maupun tidak langsung terus kami lakukan agar program PSA 100% dapat dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak terkait," ujar Inge kepada KONTAN, Rabu (28/10/2029).

Program PSA merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan atas sanksi administrasi perpajakan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. 

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani sanksi administrasi secara penuh.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang.

"Pemerintah tidak akan mengorbankan hak negara, yang DJP lakukan adalah mengurangi beban yang timbul dari keterlambatan atau kekhilafan," ujar Bimo dalam acara sosialisasi di Kantor Pusat DJP, Rabu (28/10/2026).

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang menyempurnakan PMK Nomor 118 Tahun 2024. 

Aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Oktober 2026 untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan bagi wajib pajak.

Sebagai aturan teknis, DJP juga menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang mengatur kesempatan pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai kategori dan persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: RI-Singapura Siapkan Satgas Karhutla, Kebakaran Lahan Ancam Bisnis Perkebunan

Bimo mengingatkan, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sesuai kategori yang ingin dimanfaatkan.

Untuk wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak sampai dengan 2025, misalnya, penghapusan sanksi sebesar 100% dapat diberikan apabila SPT disampaikan pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, sepanjang persyaratan terpenuhi.

Sementara itu, penyampaian SPT pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027 memperoleh pengurangan sanksi sebesar 50%. Adapun untuk SPT yang disampaikan pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi yang diberikan sebesar 25%.

Menurut Bimo, wajib pajak perlu memperhatikan batas waktu dan ketentuan pada setiap kategori agar dapat memperoleh manfaat secara maksimal.

"Semakin cepat wajib pajak menyelesaikan kewajiban, semakin besar manfaat pengurangan dan penghapusan sanksi yang diterima," imbuhnya.

DJP pun terus mendorong wajib pajak yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program tersebut dengan memperhatikan jadwal serta prosedur pengajuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News