DJP Catat 34 Kantor Wilayah Belum Capai Target Penerimaan di 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan capaian penerimaan pajak di berbagai kantor wilayah (kanwil) hingga akhir September 2026 relatif merata.

Rata-rata realisasi penerimaan pajak berada di sekitar capaian nasional yang mencapai 68,2% dari target APBN 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perbedaan realisasi penerimaan pajak antarkanwil tidak terlalu besar. 


Baca Juga: Bersiap! Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Berlaku Semester II/2027

Capaian masing-masing wilayah secara umum berada di sekitar rata-rata nasional, dengan variasi plus-minus 5%.

"Rata-rata pencapaian yang 68,2% atau Rp 1.607,59 triliun ini tersebar secara merata, tidak terlalu variatif. Rata-rata capaian berkisar di persentase capaian nasional, yaitu plus-minus 5% di 68,2%," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan perhitungan dengan selisih 5 poin persentase dari capaian nasional tersebut, maka capaian penerimaan pajak di masing-masing kanwil berada di sekitar 63,2% hingga 73,2%.

Meski demikian, Bimo tidak menjawab tegas apakah terdapat kanwil yang sudah merealisasikan penerimaan pajak sebesar 100% dari target yang ditetapkan. Ia hanya menjelaskan bahwa capaian penerimaan pajak di berbagai wilayah relatif berdekatan dengan rata-rata nasional.

Adapun DJP mencatat penerimaan pajak hingga akhir September 2026 mencapai Rp 1.607,59 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak tersebut tumbuh 24,1%. Pada akhir September 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.295,3 triliun.

Dengan realisasi tersebut, pemerintah masih perlu mengumpulkan sekitar Rp 750,1 triliun untuk memenuhi target penerimaan pajak sepanjang 2026.

Artinya, DJP perlu mengumpulkan rata-rata sekitar Rp 250 triliun per bulan selama Oktober hingga Desember 2026. 

Baca Juga: Kabar Baik! Suahasil Instruksikan Ditjen Pajak Longgarkan Pencairan Restitusi Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News