DJP: Sudah Lebih dari 4 Juta Pelaporan SPT yang Masuk hingga 25 Februari 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB. 

Total SPT yang telah diterima untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 4.056.207 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi pelaporan dari wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan tahun buku Januari–Desember serta wajib pajak dengan tahun buku berbeda.


Baca Juga: KPK Panggil Sekjen Kemnaker Jadi Saksi Kasus Pemerasan Setifikat K3

Berdasarkan data DJP, dari total 4.056.207 SPT yang masuk, sebanyak 3.591.170 disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan. 

Sementara itu, wajib pajak OP non-karyawan tercatat sebanyak 362.395 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan terdiri atas 101.787 SPT badan dalam rupiah dan 98 SPT badan dalam denominasi dolar AS.

Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat 740 SPT badan dalam rupiah dan 17 SPT badan dalam dolar AS.

Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP juga mencatat kemajuan signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP. 

Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 14.448.012 wajib pajak.

Rinciannya, sebanyak 13.451.501 merupakan wajib pajak orang pribadi. Kemudian 906.563 wajib pajak badan, 89.723 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga: Menaker Ingatkan Pengusaha: Akan Ada Sanksi Jika THR Pekerja Tidak Dibayar

Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Malang: Ini Waktu Maghrib Rabu 25 Februari 2026

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Kebutuhan Dapur 16-28 Februari 2026, Bumbu-Kornet Diskon hingga 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News