DJP Catat Ada Ribuan Wajib Pajak Super Kaya Kena Tarif Pajak 35%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun alis crazy rich. Oleh karena itu, crazy rich tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 35%.

Pasalnya, salah satu terobosan penting pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) adalah menjaring pajak orang super kaya dengan kenaikan tarif PPh Orang Pribadi menjadi 35% bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Adapun sebelumnya dalam UU PPh, pemerintah menetapkan tarif pajak PPH crazy rich dengan tarif 30%.


Oleh karena itu, DJP meyakini bahwa penambahan tarif dari golongan crazy rich tersebut dapat meningkatkan penerimaan pajak.

"Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. Hal ini dikarenakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2022), mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang," tulis DJP dalam akun twitter pribadinya @DitjenPajakRI, Selasa (10/1).

Baca Juga: Ditjen Pajak Ungkap Masih Ada 16 Juta Wajib Pajak Belum Validasi NIK-NPWP

Dilihat dari struktur penerimaan pajak, pada saat ini kontribusi pajak orang pribadi masih sangat rendah. PPh orang pribadi (OP) karyawan tercatat sebesar 24%, sementara PPh OP usahawan sebesar 2%. Jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPh OP Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan di kalangan negara-negara ASEAN.

Jika dibandingkan dengan negara seperti Filipina, Thailand, dan Vietnam, nyatanya negara tersebut telah terlebih dahulu menetapkan tarif PPh OP sebesar 35%.

"Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya," tulisnya.

Dalam keterangan resminya, tantangan pengenaan pajak sektor OP berpenghasilan besar ini adalah karena sektor ini menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial.

"Risiko tersebut antara lain berasal dari kompleksitas urusan keuangan mereka, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan mereka merencanakan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak," tulis DJP.

Baca Juga: Hingga 10 Januari 2023, Sebanyak 203.538 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

DJP mengklaim, kenaikan tarif pajak superkaya tersebut bukanlah sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, namun jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas.

"Tentu saja tujuan pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan melalui peningkatan tarif pajak ini akan tercapai, jika semua elemen dalam masyarakat mendukung pelaksanaannya," kata DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari