KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Berdasarkan data 2025, jumlah wajib pajak pada kelompok top tier tersebut tumbuh sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya. "Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN di Jakarta, Selasa (11/3/2026).
DJP Catat Jumlah Konglomerat yang Bayar Pajak Tumbuh 5,1%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Berdasarkan data 2025, jumlah wajib pajak pada kelompok top tier tersebut tumbuh sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya. "Wajib pajak yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi berdasarkan data tahun lalu meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Konferensi Pers APBN di Jakarta, Selasa (11/3/2026).