KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 atau semester I-2026 mencapai Rp 171,2 triliun. Nilai tersebut turun 31,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penurunan restitusi terjadi pada dua jenis pajak utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri. "Secara total, realisasi restitusi sampai dengan Juni 2026 adalah Rp 171,2 triliun atau turun 31,5% dibanding tahun lalu," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7/2026).
DJP Catat Restitusi Pajak Turun 31,5% Jadi Rp 171,2 Triliun pada Semester I-2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi restitusi pajak hingga akhir Juni 2026 atau semester I-2026 mencapai Rp 171,2 triliun. Nilai tersebut turun 31,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penurunan restitusi terjadi pada dua jenis pajak utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri. "Secara total, realisasi restitusi sampai dengan Juni 2026 adalah Rp 171,2 triliun atau turun 31,5% dibanding tahun lalu," ujar Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (9/7/2026).
TAG: