KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan negara dari pajak transaksi aset kripto terus menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sejak tahun 2022 hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 2,06 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi di dalam negeri. "Penerimaan pajak digital yang berasal dari transaksi aset kripto hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 2,06 triliun," ujar Inge dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).
DJP Catat Total Setoran Pajak Kripto Tembus Rp 2,06 Triliun hingga Mei 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan negara dari pajak transaksi aset kripto terus menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sejak tahun 2022 hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 2,06 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi di dalam negeri. "Penerimaan pajak digital yang berasal dari transaksi aset kripto hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 2,06 triliun," ujar Inge dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).