DJP Catat Total Setoran Pajak Kripto Tembus Rp 2,06 Triliun hingga Mei 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan negara dari pajak transaksi aset kripto terus menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, total penerimaan pajak dari transaksi aset kripto sejak tahun 2022 hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 2,06 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerimaan tersebut berasal dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi di dalam negeri.

"Penerimaan pajak digital yang berasal dari transaksi aset kripto hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 2,06 triliun," ujar Inge dalam keterangan resminya, Jumat (26/6).


Baca Juga: Panda Bond Dijadwalkan Terbit Awal Juli, Kemenkeu: Minat Investor Cukup Tinggi

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak aset kripto terus meningkat sejak pertama kali dipungut pada 2022. Sepanjang 2022, penerimaan mencapai Rp 246,54 miliar, kemudian sebesar Rp 220,89 miliar pada 2023.

Selanjutnya, penerimaan melonjak menjadi Rp 620,38 miliar pada 2024 dan kembali meningkat menjadi Rp 796,74 miliar pada 2025. Sementara itu, hingga Mei 2026, penerimaan telah mencapai Rp 176,46 miliar.

Secara rinci, total penerimaan pajak aset kripto sebesar Rp 2,06 triliun tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto merupakan bagian dari penerimaan pajak ekonomi digital yang terus bertambah seiring meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia.

Baca Juga: Diundur! Cek Jadwal Baru Pengumuman Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Cek Gajinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News