KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Tersangka itu seorang pengusaha. Pengusaha berinisial SHK tersebut disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. DJP mengatakan, tersangka SHK tersebut merupakan Direktur PT EP yang disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut pajak pertambahan nilai (PPN) dari lawan transaksinya. Namun, dirinya tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut.
DJP Ciduk Pengusaha Asal Banten karena Lapor SPT Tak Benar, Negara Rugi Rp 1,7 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Tersangka itu seorang pengusaha. Pengusaha berinisial SHK tersebut disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. DJP mengatakan, tersangka SHK tersebut merupakan Direktur PT EP yang disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut pajak pertambahan nilai (PPN) dari lawan transaksinya. Namun, dirinya tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut.