KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas penanganan kepatuhan perpajakan di sektor besi dan baja. Hingga 26 Agustus 2026, sebanyak 38 wajib pajak (WP) dari sektor tersebut telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan DJP. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan dan perhatian Menteri Keuangan terhadap kepatuhan perpajakan pada sektor besi dan baja. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyebut terdapat 40 perusahaan di sektor baja yang menjadi perhatian untuk didalami kepatuhan perpajakannya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penanganan terhadap sektor besi dan baja dilakukan melalui sejumlah fungsi di DJP dan tidak terbatas pada pemeriksaan. “Penanganan terhadap sektor besi dan baja sebenarnya telah berjalan melalui berbagai fungsi di DJP. Penanganannya tidak hanya berbentuk pemeriksaan, tetapi juga mencakup pengawasan, pendalaman data, case building, Pemeriksaan Bukti Permulaan, hingga penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan karakteristik masing-masing wajib pajak,” ujar Bimo dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Rincian Penanganan 38 Wajib Pajak
Berdasarkan data DJP per 26 Agustus 2026, sebanyak 8 WP sektor besi dan baja masih menjalani Pemeriksaan Bukti Permulaan. Sementara itu, terdapat 12 WP yang telah menyelesaikan tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan. Dari 12 WP tersebut, sebanyak 11 WP dihentikan setelah melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Adapun satu WP lainnya diusulkan untuk masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Prabowo Terima Laporan Pembangunan 100 Kampung Nelayan dan Bantuan Kapal Selain itu, sebanyak 14 WP saat ini berada dalam tahap case building. Kemudian, satu WP telah mendapatkan persetujuan atas usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan, sementara tiga WP lainnya masih berada dalam tahap pengawasan. Dengan demikian, total 38 WP sektor besi dan baja telah masuk dalam berbagai tahapan penanganan DJP.
DJP Temukan Sejumlah Pola Ketidakpatuhan Pajak
Dari proses analisis dan penanganan yang dilakukan, DJP menemukan sejumlah pola ketidakpatuhan perpajakan pada sektor besi dan baja. Salah satu pola yang ditemukan adalah penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai dengan penerbitan Faktur Pajak. Kondisi tersebut menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dipungut tidak teradministrasikan sebagaimana mestinya. DJP juga menemukan penggunaan rekening pihak lain atau nominee. Praktik tersebut membuat aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak. Pola lainnya berupa pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok, sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi. Selain itu, DJP mencermati adanya penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dapat digunakan untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya. Meski menemukan sejumlah pola tersebut, Bimo menegaskan bahwa temuan DJP tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh pelaku usaha di sektor besi dan baja. “Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Penelusuran Merambah Rantai Transaksi
Penanganan terhadap 38 WP tersebut juga dikembangkan dengan menelusuri pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan wajib pajak. Berdasarkan analisis data dan transaksi, DJP menelusuri rantai transaksi yang mencakup pemasok, pelanggan, hingga pihak terkait lainnya. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran kepatuhan perpajakan yang lebih menyeluruh.
Baca Juga: Prabowo Bertolak ke Rusia, Jadi Tamu Kehormatan Utama Eastern Economic Forum DJP tidak hanya memeriksa satu wajib pajak secara terpisah. Apabila analisis data dan transaksi menunjukkan adanya keterkaitan dengan pihak lain, penanganan dapat dikembangkan ke dalam rantai transaksi tersebut. Pendekatan tersebut dinilai penting karena pola ketidakpatuhan perpajakan dapat melibatkan lebih dari satu pihak atau mata rantai transaksi. Oleh karena itu, DJP melakukan penelusuran berdasarkan data, aliran transaksi, serta dokumen perpajakan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai tingkat kepatuhan wajib pajak.
Penanganan 38 WP Sudah Hasilkan Pembayaran Pajak
Selain proses penindakan dan pendalaman kepatuhan, penanganan terhadap 38 WP sektor besi dan baja juga telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak. DJP mencatat pembayaran pajak telah dilakukan oleh sejumlah WP melalui fungsi pengawasan maupun pemeriksaan. Melalui fungsi pengawasan, sebanyak 16 WP telah melakukan pembayaran pajak. Sementara melalui fungsi pemeriksaan, terdapat 13 WP yang telah melakukan pembayaran. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News