JAKARTA. Seribu satu cara dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satu terobosan yang dilakukan otoritas pajak adalah menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk menelisik badan hukum dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bodong alias palsu. Untuk itu pada hari ini, Selasa (14/10), Ditjen Pajak menandatangani kesepakatan tentang pemanfaaan data base Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemkumham. Ditjen AHU selama ini mengurusi pendaftaran badan hukum di Indonesia baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ataupun badan hukum lainnya. Dalam pendaftaran ini harus mengisi lengkap data yang dibutuhkan, mulai dari nama badan hukum yang akan didirikan, pemegang saham, alamat hingga NPWP terkait. Nah, dalam informasi yang ditemukan Ditjen AHU ada NPWP yang dilaporkan ketika mendaftar namun tidak ditemukan dalam data base Ditjen Pajak. Hal inilah yang ingin ditelisik oleh Ditjen Pajak untuk bisa mengoptimalkan penerimaan dari badan hukum dengan NPWP yang tidak benar.
DJP dan Kemhumham kerjasama data pajak perusahaan
JAKARTA. Seribu satu cara dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini. Salah satu terobosan yang dilakukan otoritas pajak adalah menggandeng Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) untuk menelisik badan hukum dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bodong alias palsu. Untuk itu pada hari ini, Selasa (14/10), Ditjen Pajak menandatangani kesepakatan tentang pemanfaaan data base Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemkumham. Ditjen AHU selama ini mengurusi pendaftaran badan hukum di Indonesia baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) ataupun badan hukum lainnya. Dalam pendaftaran ini harus mengisi lengkap data yang dibutuhkan, mulai dari nama badan hukum yang akan didirikan, pemegang saham, alamat hingga NPWP terkait. Nah, dalam informasi yang ditemukan Ditjen AHU ada NPWP yang dilaporkan ketika mendaftar namun tidak ditemukan dalam data base Ditjen Pajak. Hal inilah yang ingin ditelisik oleh Ditjen Pajak untuk bisa mengoptimalkan penerimaan dari badan hukum dengan NPWP yang tidak benar.