JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman untuk mempercepat penelusuran Wajib Pajak (WP) yang juga merupakan nasabah bank lewat aplikasi pembukaan rahasia nasabah secara elektronik.Dalam hal WP diperiksa, disidik, dan dalam proses penagihan aktif, saat ini DJP dan OJK mengelola dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) milik DJP dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) milik OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan dari Menteri Keuangan.Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto. Penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan oleh Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
DJP dan OJK teken nota kesepahaman, tentang apa?
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman untuk mempercepat penelusuran Wajib Pajak (WP) yang juga merupakan nasabah bank lewat aplikasi pembukaan rahasia nasabah secara elektronik.Dalam hal WP diperiksa, disidik, dan dalam proses penagihan aktif, saat ini DJP dan OJK mengelola dua aplikasi, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) milik DJP dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) milik OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan dari Menteri Keuangan.Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto. Penandatanganan nota kesepahaman ini disaksikan oleh Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK.