KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak yang menyangkut penyampaian SPT. Perdirjen 02/2019 ini memuat kewajiban peyampaian SPT melalui e-Filling. "Kewajiban penyampaian SPT melalui e-Flling untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meninkgatkan kemudahan berusaha," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya, Rabu (30/1). Dalam Perdirjen tersebut, dikatakan bahwa wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.
DJP dorong wajib pajak sampaikan SPT lewat e-Filling
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak yang menyangkut penyampaian SPT. Perdirjen 02/2019 ini memuat kewajiban peyampaian SPT melalui e-Filling. "Kewajiban penyampaian SPT melalui e-Flling untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meninkgatkan kemudahan berusaha," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya, Rabu (30/1). Dalam Perdirjen tersebut, dikatakan bahwa wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.