KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak yang menyangkut penyampaian SPT. Perdirjen 02/2019 ini memuat kewajiban peyampaian SPT melalui e-Filling. "Kewajiban penyampaian SPT melalui e-Flling untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meninkgatkan kemudahan berusaha," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya, Rabu (30/1). Dalam Perdirjen tersebut, dikatakan bahwa wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.
Dalam perdirjen ini, terdapat beberapa aturan lain yang ditetapkan seperti dokumen lampiran SPT e-filling, dimana dokumen lampirannya diunggah dalam beberapa file PDF sesuai jenis dokumen. KPP yang dapat meminta kelengkapan SPT dalam waktu 30 hari sejak tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik atau resi pengiriman SPT, juga mengatur informasi pada resi pengiriman SPT yang mana harus memuat nama, NPWP, jenis SPT, dan masa/tahun pajak. Sama seperti peraturan sebelumnya, SPT Tahunan 1770S dan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-filling tidak perlu dilampiri dengan keterangan atau dokumen pendukung seperti SSP. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News