KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018, dan menggantikan tujuh ketentuan Dirjen Pajak yang menyangkut penyampaian SPT. Perdirjen 02/2019 ini memuat kewajiban peyampaian SPT melalui e-Filling. "Kewajiban penyampaian SPT melalui e-Flling untuk meringankan beban administrasi wajib pajak sehingga diharapkan dapat membantu meninkgatkan kemudahan berusaha," tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya, Rabu (30/1). Dalam Perdirjen tersebut, dikatakan bahwa wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar wajib menyampaikan SPT Tahunan, SPT Masa PPh Pasal 21/26, serta SPT Masa PPN melalui e-Filing.
Selain wajib pajak badan yang telah disebutkan, penyampaian SPT melalui e-Filing juga berlaku bagi wajib pajak tertentu, yakni wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh terhadap lebih dari 20 karyawan, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Lalu, Pengusaha Kena Pajak, wajib menggunakan e-Filing untuk menyampaikan SPT Masa PPN. DJP pun tidak dapat menerima penyampaian SPT yang menggunakan cara lain, baik yang dilakukan via pos dan yang disampaikan secara langsung. SPT tersebut bahkan harus dikembalikan kepada wajib pajak.
