KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK No. 150/2018 ini merupakan perubahan atas PMK No. 35/2018, dimana dengan aturan baru ini, industri pionir yang memiliki nilai penanaman modal setidaknya Rp 100 miliar berhak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama yakin, fasilitas tax holiday yang ditawarkan Indonesia tak kalah bersaing dengan layanan tax holiday yang ditawarkan oleh negara lain, seperti Thailand dan Vietnam.
DJP: Fasilitas tax holiday Indonesia dibuat lebih menarik dari negara lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK No. 150/2018 ini merupakan perubahan atas PMK No. 35/2018, dimana dengan aturan baru ini, industri pionir yang memiliki nilai penanaman modal setidaknya Rp 100 miliar berhak memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama yakin, fasilitas tax holiday yang ditawarkan Indonesia tak kalah bersaing dengan layanan tax holiday yang ditawarkan oleh negara lain, seperti Thailand dan Vietnam.