JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan gelar perkara terhadap 11 wajib pajak (WP) yang terancam sanksi gijzeling (sandera badan), Senin (12/1). Gelar perkara dilakukan dihadapan pihak Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Pelaksana Tugas Dirjen Pajak sekaligus Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bilang, berdasarkan hasil gelar perkara, ke-11 penunggak pajak itu siap dieksekusi. "Ada 11 WP pribadi dan badan yang sudah matang secara administrasi layak gijzeling," kata Mardiasmo di kantornya, kemarin. Menurut Mardiasmo, 11 penunggak pajak itu terdiri dari dua WP pribadi dan sembilan badan dengan 11 penanggung. Dengan begitu, total penanggung menjadi sebanyak 13 orang. Satu di antaranya merupakan warga negara asing.
Penunggak pajak pribadi tersebut berasal dari sektor perdagangan dan wiraswasta. Sementara penunggak pajak badan berasal dari enam sektor, di antaranya sektor transportasi, konstruksi, dan perdagangan. Total nilai tunggakan pajak yang dikemplang 11 WP itu Rp 33,92 miliar. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kementerian Keuangan Dadang Suwarna menambahkan, Ditjen Pajak kini tengah menelusuri keberadaan target untuk dilakukan penangkapan. Target itu seluruhnya berdomisili di Jawa.