JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan gelar perkara terhadap 11 wajib pajak (WP) yang terancam sanksi gijzeling (sandera badan), Senin (12/1). Gelar perkara dilakukan dihadapan pihak Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Pelaksana Tugas Dirjen Pajak sekaligus Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bilang, berdasarkan hasil gelar perkara, ke-11 penunggak pajak itu siap dieksekusi. "Ada 11 WP pribadi dan badan yang sudah matang secara administrasi layak gijzeling," kata Mardiasmo di kantornya, kemarin. Menurut Mardiasmo, 11 penunggak pajak itu terdiri dari dua WP pribadi dan sembilan badan dengan 11 penanggung. Dengan begitu, total penanggung menjadi sebanyak 13 orang. Satu di antaranya merupakan warga negara asing.
DJP gelar perkara 11 pengemplang pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan gelar perkara terhadap 11 wajib pajak (WP) yang terancam sanksi gijzeling (sandera badan), Senin (12/1). Gelar perkara dilakukan dihadapan pihak Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham). Pelaksana Tugas Dirjen Pajak sekaligus Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bilang, berdasarkan hasil gelar perkara, ke-11 penunggak pajak itu siap dieksekusi. "Ada 11 WP pribadi dan badan yang sudah matang secara administrasi layak gijzeling," kata Mardiasmo di kantornya, kemarin. Menurut Mardiasmo, 11 penunggak pajak itu terdiri dari dua WP pribadi dan sembilan badan dengan 11 penanggung. Dengan begitu, total penanggung menjadi sebanyak 13 orang. Satu di antaranya merupakan warga negara asing.