JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melakukan sandera badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak berinisial TJ, Senin (29/6). Saat ini, pria berusia 65 tahun itu menjabat sebagai Direktur PT TTM, wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat, Banten. Catur Rini Widosari, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Banten mengatakan, PT TTM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga. PT TTM menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 1,2 miliar sejak tahun 2014. Menurut Catur, total utang pajak harus dibayar PT TTM sebenarnya mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, perusahaan tersebut baru melunasi utang pajaknya sebesar Rp 200 juta. Sisanya belum dibayar. Padahal, perusahaan yang masih aktif beroperasi tersebut memiliki aset yang cukup untuk melunasi utang pajaknya.
DJP gijzeling 14 pengemplang pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melakukan sandera badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak berinisial TJ, Senin (29/6). Saat ini, pria berusia 65 tahun itu menjabat sebagai Direktur PT TTM, wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat, Banten. Catur Rini Widosari, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Banten mengatakan, PT TTM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga. PT TTM menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 1,2 miliar sejak tahun 2014. Menurut Catur, total utang pajak harus dibayar PT TTM sebenarnya mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, perusahaan tersebut baru melunasi utang pajaknya sebesar Rp 200 juta. Sisanya belum dibayar. Padahal, perusahaan yang masih aktif beroperasi tersebut memiliki aset yang cukup untuk melunasi utang pajaknya.