KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital. Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa Menteri Keuangan dapat memiliki kewenangan untuk memblokir akses digital bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia. Nantinya, pencabutan blokir akses tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
DJP Godok Aturan! Purbaya Bisa Blokir Akses Pelaku Digital Bila Tak Patuh Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital. Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa Menteri Keuangan dapat memiliki kewenangan untuk memblokir akses digital bagi pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) luar negeri yang tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan di Indonesia. Nantinya, pencabutan blokir akses tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
TAG: