JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendaftarkan gugatan keberatan dan permohonan renvoi prosedur atas pengumuman pailit PT Yinchenindo Mining Industry. DJP mengajukan perlawanan atas pembagian bagi hasil pajak yang hanya Rp 2,91 miliar, padahal total piutang pajak Yinchenindo sebesar Rp 90,7 miliar. Gugatan keberatan tersebut didaftarkan pada 11 April 2014 melawan kurator Yinchenindo, Binsar Halomoan Nababan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Eko Widodo dalam berkas perlawanannya mengatakan, negara hanya memperoleh pembagian Rp 2,91 miliar dari lelang aset Yinchenindo. Padahal kreditur separatis yakni Tennan Metal mendapatkan bagian sebesar Rp 1,7 miliar. Berdasarkan pasal 1137 KUHPer, negara mempunyai hak mendahulu untuk pajak atas barang-barang milik penanggung pajak. Hak mendahulu untuk utang pajak itu melebihi segala hak mendahulu lainnya. Dalam dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit atau bubar atau dilikuidasi, maka kurator likuidator dilarang membagikan harta wajib pajak dalam pailit kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak wajib pajak.
DJP gugat kurator atas pembagian aset Yinchenindo
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendaftarkan gugatan keberatan dan permohonan renvoi prosedur atas pengumuman pailit PT Yinchenindo Mining Industry. DJP mengajukan perlawanan atas pembagian bagi hasil pajak yang hanya Rp 2,91 miliar, padahal total piutang pajak Yinchenindo sebesar Rp 90,7 miliar. Gugatan keberatan tersebut didaftarkan pada 11 April 2014 melawan kurator Yinchenindo, Binsar Halomoan Nababan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Eko Widodo dalam berkas perlawanannya mengatakan, negara hanya memperoleh pembagian Rp 2,91 miliar dari lelang aset Yinchenindo. Padahal kreditur separatis yakni Tennan Metal mendapatkan bagian sebesar Rp 1,7 miliar. Berdasarkan pasal 1137 KUHPer, negara mempunyai hak mendahulu untuk pajak atas barang-barang milik penanggung pajak. Hak mendahulu untuk utang pajak itu melebihi segala hak mendahulu lainnya. Dalam dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit atau bubar atau dilikuidasi, maka kurator likuidator dilarang membagikan harta wajib pajak dalam pailit kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak wajib pajak.