DJP Hapus Denda Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Punya Waktu hingga Desember



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan perlu belajar dari pelaksanaan program pengampunan sanksi pajak pada masa lalu agar kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% dapat berjalan efektif.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tersebut diharapkan dapat mendorong wajib pajak (WP) memperbaiki kepatuhan sekaligus meningkatkan penerimaan pajak pada akhir 2026.

Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai kebijakan penghapusan sanksi administratif tidak serta-merta menimbulkan moral hazard. Pasalnya, wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak yang terutang.


Baca Juga: Ekonomi Digital RI Tembus US$ 99 Miliar, Komdigi Bidik Investasi Lewat Bali Tech Week

Menurutnya, kebijakan tersebut justru berpotensi mendorong kepatuhan karena memberikan insentif bagi wajib pajak untuk memperbaiki administrasi perpajakannya.

"Apakah menimbulkan moral hazard? Saya kira tidak sampai ke sana, karena pokoknya masih wajib dibayarkan. Apakah akan mendorong kepatuhan wajib pajak? Saya kira cenderung demikian, mengingat ketentuan ini adalah insentif bagi wajib pajak untuk merapikan aspek kepatuhan pajaknya," ujar Fajry kepada Kontan, Selasa (13/10/2026).

Meski demikian, Fajry menekankan bahwa efektivitas kebijakan tersebut bergantung pada sejumlah faktor. Pertama, DJP perlu meningkatkan edukasi perpajakan secara masif karena sebagian wajib pajak belum patuh akibat kurangnya pengetahuan perpajakan yang tepat.

Kedua, pemerintah perlu mengevaluasi regulasi dan kebijakan yang justru membebani wajib pajak atau menciptakan kondisi yang menyulitkan mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Ketiga, DJP perlu memberikan sinyal bahwa penghapusan sanksi bukan berarti pengawasan terhadap wajib pajak akan melonggar. 

Sebaliknya, otoritas pajak perlu menunjukkan bahwa kemampuan mendeteksi ketidakpatuhan semakin kuat sehingga wajib pajak memiliki insentif untuk memenuhi kewajibannya.

Fajry menilai tantangan lain yang perlu diperhatikan adalah tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak. Menurutnya, sebagian wajib pajak yang selama ini patuh merasa justru menjadi sasaran pengawasan. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Bagi Ponsel Gratis untuk Digitalisasi Bansos, FITRA: Harus Dikaji

Bahkan, wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak sebelumnya belum tentu merasa memperoleh kepastian dan keamanan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Fajry mengingatkan bahwa Indonesia pernah menjalankan program dengan semangat serupa, yakni sunset policy pada 2008 dan reinventing policy pada 2015. 

Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi pengalaman kedua program tersebut untuk merancang kebijakan penghapusan sanksi yang lebih efektif. "Saya kira pemerintah perlu belajar dari dua program tersebut," katanya.

Ia menilai tantangan program kali ini juga terletak pada sosialisasi. Kebijakan yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026 tersebut dinilai membutuhkan penyebarluasan informasi yang lebih intensif, terutama karena wajib pajak memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan sejumlah skema insentif.

Fajry mengaku belum dapat memastikan seberapa besar dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan pajak. Namun, ia menilai minimnya persiapan sosialisasi berpotensi membatasi jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program.

Sosialisasi Dinilai Terlambat

Senada, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai kebijakan penghapusan sanksi administratif merupakan salah satu upaya DJP untuk mendorong penerimaan pajak melalui pelunasan pokok pajak terutang.

Baca Juga: Dikejar Target, DJP Kembali Buka Pintu Maaf bagi Wajib Pajak Lalai

Menurut Raden, kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan oleh sejumlah kantor wilayah DJP, meskipun cakupannya terbatas. Selain itu, pemerintah pernah menjalankan sunset policy pada 2008 dan reinventing policy pada 2015, yang sama-sama menawarkan penghapusan sanksi administratif.

Ia menilai kedua program tersebut berhasil meningkatkan penerimaan pajak berdasarkan statistik yang diamatinya. Oleh karena itu, ia melihat kebijakan serupa berpotensi memberikan tambahan penerimaan pajak pada akhir 2026.

Namun, ia menyayangkan minimnya persiapan sosialisasi sebelum program terbaru diberlakukan.

"Harusnya sebelum program itu diberlakukan, DJP sudah ramai melakukan sosialisasi 2 sampai 3 bulan sebelumnya," ujar Raden.

Menurutnya, ketika KEP-239/PJ/2026 mulai berjalan, informasi mengenai program tersebut belum tersebar secara luas. Akibatnya, banyak wajib pajak yang belum mengetahui adanya kesempatan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Raden menilai sosialisasi yang lebih awal, misalnya sejak Juli 2026, berpotensi meningkatkan jumlah wajib pajak yang mengikuti program tersebut.

"Karena sosialisasi kurang menurut saya tidak banyak yang mengambil program ini. Tapi mungkin mendorong wajib pajak untuk bayar pokok pajak terutang, tapi tidak sebanyak program sebelumnya," katanya.

Sebagai informasi, DJP memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100% melalui KEP-239/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.

Baca Juga: Kemenkeu Segera Siapkan Pembayaran Tunjangan Guru yang Terlambat Tiga Bulan

Kebijakan ini mencakup sejumlah jenis sanksi administratif, antara lain denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), bunga atas keterlambatan pembayaran pajak, bunga akibat pembetulan SPT, serta sanksi tertentu yang timbul dari hasil pemeriksaan dan penagihan pajak.

Dalam skema tertentu, wajib pajak yang menyampaikan atau membetulkan SPT sekaligus membayar pajak pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 dapat memperoleh pengurangan sanksi sebesar 100%.

Besaran pengurangan tersebut kemudian turun menjadi 50% apabila kewajiban dipenuhi pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027. Selanjutnya, pengurangan sanksi sebesar 25% berlaku untuk periode 1 April hingga 30 Juni 2027.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News