DJP Hapus Sanksi Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Gempa di NTT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan relaksasi perpajakan bagi Wajib Pajak yang tinggal atau berkedudukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan terdampak bencana gempa bumi.

Relaksasi tersebut diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif atas sejumlah kewajiban perpajakan, termasuk keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran atau penyetoran pajak, hingga pembuatan Faktur Pajak.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2026 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026.


Dalam keputusan tersebut, DJP menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah NTT pada 2026 sebagai keadaan kahar (force majeure).

Kebijakan ini diberikan lantaran bencana gempa bumi berdampak terhadap pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Baca Juga: Prabowo Minta Perjanjian Dagang Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia Segera Diberlakukan

"Bahwa bencana sebagaimana dimaksud berdampak pada pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sehingga diperlukan kebijakan administrasi perpajakan kepada wajib pajak yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di wilayah Provinsi NTT," bunyi pertimbangan beleid tersebut, Jumat (4/9/2026).

Adapun penghapusan sanksi administratif berlaku bagi keterlambatan penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2026 hingga 20 September 2026.

Relaksasi juga diberikan atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2026. Selain itu, penghapusan sanksi berlaku untuk keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak maupun utang pajak yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2026 sampai 15 September 2026.

DJP turut memberikan kelonggaran terhadap keterlambatan pembuatan Faktur Pajak untuk penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Masa Pajak Juli 2026 dan Agustus 2026.

Batas waktu sampai 30 September 2026

Meskipun sanksi administratif dihapuskan, Wajib Pajak tetap diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakannya. DJP memberikan batas waktu hingga 30 September 2026 untuk menyampaikan SPT serta melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak atau utang pajak yang memperoleh relaksasi.

Sementara itu, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdampak bencana, pembuatan Faktur Pajak diberikan kelonggaran hingga paling lambat 30 September 2026.

Sanksi administratif yang dihapus mencakup denda dan/atau bunga berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), serta denda administratif yang berkaitan dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: Prabowo Pulang dari Rusia, Bawa Komitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi

DJP menjelaskan, penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau STP PBB.

Apabila STP atau STP PBB telah diterbitkan, kepala kantor wilayah DJP akan melakukan penghapusan sanksi administratif tersebut secara jabatan.

Batas pengajuan keberatan diperpanjang

Selain memberikan penghapusan sanksi administratif, DJP juga memperpanjang batas waktu pengajuan keberatan serta sejumlah permohonan perpajakan lainnya bagi Wajib Pajak terdampak bencana di NTT.

Untuk permohonan yang batas waktunya berakhir pada 15 Agustus 2026 hingga 29 September 2026, batas waktu pengajuannya diperpanjang sampai dengan 30 September 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News